Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga tersangka sekaligus dilakukan penahanan kasus pembangunan menara pemancar sinyal BTS 4G Kominfo.
Mereka adalah: Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan, dan Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan
"Kami telah menetapkan tersangka baru di BTS Kominfo," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Bundar, Senin (11/9/2023).
Dalam pantauan Bisnis, terlihat ketiga tersangka masuk ke mobil tahanan pada pukul 05.24 WIB pada Senin (11/9/2023).
Sebagai informasi, dalam kasus ini ada lima pihak lain yang turut menjadi terdakwa. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.
Kemudian, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Baca Juga
Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.
Selain itu, adapula tersangka Muhammad Yusrizki yang berkas perkaranya baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).
Sementara itu, untuk Windi Purnama masih dalam proses persiapan untuk serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.