Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, JPU Hadirkan 9 Saksi

Sidang lanjutan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo digelar hari ini, Selasa (5/9/2023).
Mantan Menkominfo sekaligus terdakwa kasus BTS 4G Johnny G. Plate pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Mantan Menkominfo sekaligus terdakwa kasus BTS 4G Johnny G. Plate pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sembilan saksi dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pembangunan menara pemancar atau Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan BTS Kominfo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2023).

"Kita masih mendengarkan keterangan saksi dari penuntut umum dari kejaksaan agung, informasi barusan ada 9 orang," kata JPU dalam persidangan.

Kesembilan saksi itu di antaranya Direktur Utama (Dirut) Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) Makmur Jauhari, Direktur Keuangan IBS Hani Yahya dan Direktur Proyek IBS 2021 Rani Widyasari Tiflana.

Kemudian, warga negara asing (WNA) asal China, Li Wein Shing atau Mister Steven selaku Dirut Penjualan ZTE Indonesia, Direktur Proyek ZTE untuk Bakti Andi Kurniawan dan Subianto mantan Manajer ZTE Indonesia.

Selanjutnya, Direktur PT Waradana Yusa Abadi Steven Setiawan Sutrisna, Direktur PT Indo Elektrik Instrumen (IEU) sebagai suplier dan subkontraktor, Suryadi dan terakhir Muhammad Faruq Sulaeman yang menjadi pemilik perusahaan dari PT Beta Karya Otsura hingga PT Konpera Temitra.

Sebagai informasi, Saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa kasus BTS Kominfo, mulai dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Untuk diketahui, JPU mendakwa para terdakwa tersebut atas kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp8,03 triliun. Selain jerat kerugian negara, JPU turut mendakwa Anang Latif dengan dakwaan pencucian uang.

Sementara itu, Johnny G. Plate selaku mantan Menkominfo didakwa memperkaya diri sendiri dengan menerima uang dengan total Rp17,8 miliar terkait dengan kasus korupsi menara pemancar atau base transceiver station (BTS) 4G di kementeriannya itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper