Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang BTS Kominfo, Nama Dito Ariotedjo Disebut Terima Rp27 Miliar!

Nama Dito Ariotedjo disebut menerima uang Rp27 miliar untuk menutupi kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G.
Direktur Marketing PT Airmas Infodata Teknotama Frederik Yoachim bersiap memberikan keterangan sebagai saksi untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto pada sidang lanjutan di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 orang saksi diantaranya Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Protokol Kemenkominfo Happy Endah Palupy serta Juru Bicara Kementerian Kominfo
Direktur Marketing PT Airmas Infodata Teknotama Frederik Yoachim bersiap memberikan keterangan sebagai saksi untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto pada sidang lanjutan di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 orang saksi diantaranya Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Protokol Kemenkominfo Happy Endah Palupy serta Juru Bicara Kementerian Kominfo

Bisnis.com, JAKARTA - Nama Dito Ariotedjo disebut menerima uang Rp27 miliar untuk menutupi kasus dugaan korupsi pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G BAKTI Kominfo.

Hal itu disampaikan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan BTS 4G Kominfo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Awalnya, hakim mencecar Irwan mengenai uang miliar dalam rangka pengamanan kasus tersebut. Pertama, Irwan telah menyerahkan Rp15 miliar kepada Edward Hutahaean dan seseorang bernama Windu Aji sebanyak dua kali sebesar Rp30 miliar.

"Ada lagi Pak?," tanya Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan.

Kemudian, Irwan menyebut ada aliran dana Rp27 miliar ke Dito Ariotedjo melalui rekannya bernama Resi dan Windi Purnama.

"Yang terakhir namanya Dito. Pada saat itu saya tahunya namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui Dito Ariotedjo," tuturnya.

Dia menerangkan bahwa Windu Aji sebagai pihak yang berjanji akan mengamankan kasus ini tidak menyanggupinya. Dengan begitu, dia mengenalkan dengan seseorang bernama Haji Oni.

Hanya saja, Irwan dan Windu Aji tidak diminta untuk berhubungan dengan Haji Oni. Dengan demikian, Dito, Galumbang Menak, dan Resi harus datang secara langsung. Syaratnya, dengan membawa Anang Achmad Latif.

"Lalu beliau besoknya menitipkan pesan lewat Dito. Kebetulan Dito berkontak dengan teman saya namanya Resi untuk berikutnya langsung saja berhubungan dengan Haji Oni tapi tidak dengan orang yang kemarin. Artinya, orang yang kemarin adalah Windu dan saya, pada akhirnya yang bertemu dengan Dito dan Haji Oni itu adalah Pak Galumbang dan Resi, tapi harus mengajak Pak Anang," terangnya.

Dalam catatan Bisnis, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa terkait dengan kasus ini pada Senin (3/7/2023).

Dito diduga menerima uang sebesar Rp27 miliar dalam kasus BTS Kominfo. Dugaan penerimaan uang itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) milik Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut, Dito diperiksa selama 2 jam dari pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan dicecar 24 pertanyaan. Dia mengaku selama pemeriksaan telah memberikan keterangan yang diminta penyidik gedung bundar.

"Saya ingin mengklarifikasi dan pernyataan juga secara resmi terkait dengan tuduhan saya menerima Rp27 miliar, bagaimana saya tadi sudah menyampaikan yang saya ketahui dan saya alami," Dito di Kejagung beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa kasus BTS Kominfo, mulai dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Untuk diketahui, JPU mendakwa para terdakwa tersebut atas kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp8,03 triliun. Selain jerat kerugian negara, JPU turut mendakwa Anang Latif dengan dakwaan pencucian uang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper