Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 saksi dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pembangunan menara pemancar atau base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan BTS Kominfo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023). Namun, dalam persidangan kali ini satu saksi terlambat hadir.
Dalam pantauan Bisnis baru ada sembilan saksi yang hadir di antaranya; Heppy Endah Palupy sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny Plate, Sekretaris Staf Ahli Menteri dan Pegawai pemerintah non pegawai negeri Staf TU Kemenkominfo, Yunita.
Kemudian, Walbertus Natalius Wisang sebagai tenaga Ahli Kemenkominfo, Latifah Hanum selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi Informasi untuk Pemerintah, Staf khusus Menkominfo, Sekretaris Umum Dirut BAKTI Kominfo Jennifer.
Selanjutnya, Ahmad Desy Mulyanudin sebagai karyawan swasta atau Office Boy di Kemenkominfo di ruangan Tata Usaha, Muhammad Zainal Arifin dengan pekerjaan wiraswasta persewaan alat berat di Kalimantan dan Benjamin Sura Pensiunan PNS Kominfo.
"Saudara semua sembilan orang dihadapkan penuntut umum dari Kejaksaan Agung di persidangan perkara ini sebelumnya di sumpah dulu menurut agamanya ya," kata Ketua Hukum Fahzal Hendri dalam persidangan.
Baca Juga
Sebagai informasi, Saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa kasus BTS Kominfo, mulai dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Untuk diketahui, JPU mendakwa para terdakwa tersebut atas kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp8,03 triliun. Selain jerat kerugian negara, JPU turut mendakwa Anang Latif dengan dakwaan pencucian uang.
Sementara itu, Johnny G. Plate selaku mantan Menkominfo didakwa memperkaya diri sendiri dengan menerima uang dengan total Rp17,8 miliar terkait dengan kasus korupsi menara pemancar atau base transceiver station (BTS) 4G di kementeriannya itu.