Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update Kasus BTS Kemenkominfo, 7 Pejabat Bakti dan 2 Auditor Kementerian Dipanggil Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan mengembangkan kasus BTS yang merugikan negara Rp8,03 triliun dengan memanggil tambahan 9 saksi.
Ilustrasi Mantan Menkominfo sekaligus terdakwa kasus BTS 4G Johnny G. Plate pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Ilustrasi Mantan Menkominfo sekaligus terdakwa kasus BTS 4G Johnny G. Plate pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas pengungkapan kerugian negara pada kasus pengadaan pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Terbaru Kejagung memanggil 2 auditor Kemenkominfo dan 7 pegawai Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Menteri Kominfo itu.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa sembilan saksi.

"Senin 18 September 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 9 orang saksi," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (18/9/2023).

Saksi yang diperiksa adalah Doddy Setiadi atau DS selaku Auditor Utama dan TH pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Kemudian, tuju saksi dari pejabat BAKTI di antaranya; DA selaku Kepala Divisi Hukum Bakti. DA juga Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia, AJ selaku Direktur Keuangan Bakti, dan JI selaku Staf Perencana Strategis Bakti.

Selanjutnya, GW selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Bakti yang juga Ketua Pokja Pengadaan Penyedia, BN selaku Direktur Infrastruktur Bakti, DJI selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah Bakti dan FM selaku Direktur Sumber Daya dan Administrasi Bakti.

Adapun, kesembilan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Ketut.

Sebagai informasi, dalam kasus ini ada lima pihak lain yang turut menjadi terdakwa. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.

Kemudian, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper