Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Sita Sementara Uang Rp27 Miliar Kasus BTS

Kejagung menyita sementara uang Rp27 miliar di kasus BTS guna pendalaman terhadap Windi Purnama
Kejagung Sita Sementara Uang Rp27 Miliar Kasus BTS. Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi proyek BTS Kominfo, Maqdir Ismail membawa uang tunai Rp27 Miliar ke Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya
Kejagung Sita Sementara Uang Rp27 Miliar Kasus BTS. Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi proyek BTS Kominfo, Maqdir Ismail membawa uang tunai Rp27 Miliar ke Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status hukum uang Rp27 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menyampaikan pihaknya telah menyita Rp27 miliar untuk pendalaman kasus terkait dengan Windi Purnama.

"Statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara WP. Ini untuk kepentingan apa ke depannya? Nanti kita dalami semua di dalam proses persidangan," ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Senin (11/9/2023).

Ketut menambahkan, penyitaan itu masih bersifat sementara. Dengan begitu, terkait akhirnya akan diberikan ke negara atau kemungkinan lainnya bakal tergantung dengan proses persidangan.

Di sisi lain, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi menegaskan kembali bahwa sumber uang tersebut masih terus didalami.

Sebagaimana diketahui, uang Rp27 miliar yang dikembalikan oleh penasehat hukum terdakwa kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail disebut berasal dari orang berinisial "S".

"Sampai dengan detik ini, pemeriksaan terkait indikasi dengan uang tersebut sudah kami kejar. Tentang apa bagaimananya sudah kami lengkapkan dalam perkaranya Windi. Nanti di sidang mari kita lihat sejauh mana kaitanya itu," tutur Kuntadi.

Diberitakan sebelumnya, Maqdir, Irwan dan empat orang lainnya termasuk Anang Achmad dan Windi Purnama dipanggil Kejagung untuk mengkonfrontasi status uang Rp27 miliar tersebut.

"Kejaksaan Agung, telah dilakukan konfrontasi atau pemeriksaan terhadap 6 orang saksi sekaligus terkait penerimaan uang US$ 1,8 juta atau setara Rp27 miliar yang sebelumnya diserahkan saksi MI [Maqdir Ismail]," ujar Ketut dalam keterangannya Jumat (18/8/2023).

Adapun, sebenarnya tim Jaksa Penyidik telah memanggil tujuh orang saksi guna mendengar keterangan terkait asal usul dan status uang tersebut. Namun, satu saksi atas nama RYB tidak hadir memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik.

Di sisi lain, setelah beberapa jam diperiksa Kejagung, Maqdir Ismail masih menyampaikan ketidaktahuan dirinya mengenai identitas uang Rp27 miliar. Maqdir pun terus menegaskan bahwa uang tersebut merupakan uang untuk kepentingan Irwan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper