Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Walbertus Natalius Wisang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo periode 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyampaikan Walbertus ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023.
"WNW ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketut dalam keterangan resmi, Rabu (20/9/2023).
Ketut menambahkan bahwa penetapan tersangka ini disebabkan karena Walbertus diduga telah menghalangi penyidikan dan atau keterangan tidak benar dalam persidangan.
"Diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan,"
Lebih lanjut, Ketut menyampaikan bahwa Walbertus disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga
Selanjutnya, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.