Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tenaga Ahli Kominfo Langsung Diciduk Kejagung Usai Jadi Saksi Kasus Korupsi BTS

Kejagung langsung meringkus Walbertus Natalius Wisang usai menjadi saksi dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Sejumlah saksi bersiap memberikan kesaksian atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo pada sidang lanjutan di PengadilanTipikor, Jakarta, Selasa (5/9/2023). Sidang lanjutan tersebut mendegarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.
Sejumlah saksi bersiap memberikan kesaksian atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo pada sidang lanjutan di PengadilanTipikor, Jakarta, Selasa (5/9/2023). Sidang lanjutan tersebut mendegarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung meringkus Walbertus Natalius Wisang usai menjadi saksi dalam perkara korupsi pembangunan menara pemancar sinyal BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Walbertus merupakan Tenaga Ahli Kemenkominfo.

"Betul [Tenaga Ahli Kominfo Walbertus]," kata Ketut saat dikonfirmasi, Selasa (19/9/2023).

Sebelum ditangkap, Walbertus sempat menjalani sidang pemeriksaan saksi untuk Johnny Plate Cs di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023). Saat bersaksi, Walbertus membantah soal setoran ke bekas bosnya tersebut.

Sebagai informasi, dalam kasus ini ada enam orang yang sudah menjadi terdakwa. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Kemudian, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto. 

Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.

Selain itu, adapula tersangka Muhammad Yusrizki yang berkas perkaranya tengah diproses Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) dan Windi Purnama masih dalam proses persiapan untuk serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, pekan lalu Kejagung juga baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, di antaranya Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan, dan Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper