Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sespri Johnny Plate soal Aliran Dana Korupsi BTS: Uangnya Sudah Habis

Heppy menyampaikan saat ini kondisi uang dari Dirut BAKTI Kominfo yang diterimanya sudah habis.
Jaksa penuntutuUmum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Menkominfo nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo. JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Jaksa penuntutuUmum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Menkominfo nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo. JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kementerian Komunikasi dan Informatika Heppy Endah Palupy menyampaikan tengah berupaya untuk mengembalikan dana terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.

Sebelumnya, dia mengaku bahwa telah menerima Rp500 juta dari suruhan eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Kemudian, sebanyak Rp50 juta dia terima sebagai tambahan bentuk intensif upah. Heppy juga menerima uang tersebut sebanyak 20 kali, yang artinya secara total mencapai Rp1 miliar.

Dalam persidangan lanjutan pemeriksaan saksi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).

Heppy menyampaikan saat ini kondisi uang yang diterimanya itu sudah habis, dengan begitu dia tengah mengumpulkan dana untuk mengembalikan dana tersebut ke pihak yang berwenang.

"Sudah habis sebenarnya yang mulia sekarang mengumpulkan kembali untuk dikembalikan saya sudah beberapa kali menghadap ke penyidik terkait hal ini," ujarnya dalam persidangan.

Pada 2022, dia juga mengaku sudah ada niatan dengan rekannya selaku Staf Khusus Kemenkominfo Dedy Permadi untuk mengembalikan aliran dana yang diterimanya. Hanya saja, keduanya tidak tahu harus mengembalikan uang tersebut.

"Tahun 2022 saya sama dedi permadi mendiskusikan apakah menerima atau tidak yml kemudian tapi mengembalikan pun tidak tahu harus kemana karena pak anang dan pak Menteri tidak bersedia membahas itu lebih lanjut," tuturnya.

Dalam sidang sebelumnya, Dedy juga disebut telah menerima senilai Rp100 juta dari uang Rp500 juta yang rutin dikirimkan oleh Anang Achmad Latif tersebut. Sisanya, kata Heppy, sebesar Rp350 juta diterima oleh Walbertus Natalius Wisang sebagai tenaga Ahli Kemenkominfo.

Dalam kesempatan yang sama, Hakim Ketua Fahzal Hendri melakukan konfrontir terhadap Walbertus Natalius Wisang sebagai tenaga Ahli Kemenkominfo.

Kemudian, Walbertus membantah tudingan Heppy itu dan menegaskan bahwa yang disampaikannya di Berita Acara Pemeriksaannya itu tidak benar.

"Tidak betul yang mulia. Saya tidak pernah menerima, atas apa yang saya sampaikan di BAP sebenarnya itu tidak betul," kata Walbertus.

Sementara itu, dalam keterangannya di persidangan kemudian Walbertus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan menara pemancar pemerintah itu. Dia diduga telah melakukan dengan sengaja memberikan keterangan palsu dan menghalangi penyidikan.

Atas perbuatannya tersebut, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper