Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri agar mengusut tuntas insiden teror kepada kantor media Tempo.
Sebelumnya, peristiwa terror pengiriman paket kepala babi itu sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Tempo dan Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) pada Jumat (21/3/2025).
"Kaitannya dengan peristiwa di media Tempo, saya sudah perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," ujar Sigit dalam keterangan tertulis (23/3/2025).
Dia juga meminta kepada Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada agar memberikan pelayanan yang terbaik untuk membuat terang peristiwa teror tersebut.
“Saya kira kita semua tentunya akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk bisa menindaklanjuti hal tersebut," tutur Sigit.
Sebelumnya, Host Siniar atau Podcast Bocor Alus Politik Tempo, Francisca Christy Rosana mendapat pengiriman paket berupa paket kepala babi dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.
Baca Juga
Tak ada pengirim pada kardus paket, namun paket itu ditujukan kepada Francisca yang akrab disapa Cica. Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB.
Kemudian paket tersebut baru dibuka jurnalis pada Kamis, 20 Maret 2025 sekitar pukul 15.00. Ketika styrofoam terbuka, paket tersebut ternyata berisi kepala babi yang kedua telinganya telah terpotong.
Selang tiga hari kemudian, Kantor Redaksi Tempo kembali menerima teror dari orang tidak dikenal hari ini Sabtu 22 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.
Pemimpin Redaksi Media Tempo, Setri Yasra mengemukakan bahwa teror yang dilakukan kali ini berupa enam ekor tikus mati dengan kepala terpisah dari badannya.
Teror tikus mati itu dikirimkan dalam bentuk kotak kardus yang dibungkus dengan kertas kado bermotif bunga mawar merah berisi mi instan.
Setri menjelaskan bungkusan berisi bangkai tikus itu dilempar orang tak dikenal pada pukul 02.11 WIB dari luar pagar kompleks kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat Jakarta Selatan.
"Ini adalah bentuk teror terhadap pekerja media dan kebebasan pers," tutur Setri.