Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hassan meminta agar tidak ada lagi kegiatan sweeping terhadap produk yang tidak memenuhi standar produk halal.
Hal itu disampaikan Haikal usai secara resmi memusnahkan produk pangan olahan mengandung porcine, atau unsur babi, oleh PT Catur Global Sukses yang sebelumnya telah bersertifikat halal, Jumat (9/5/2025).
Haikal menyebut semua produk yang mengandung unsur babi sudah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Oleh sebab itu, dia meminta tidak ada kegaduhan lagi di tengah masyarakat apalagi sampai dilakukannya penyisiran atau sweeping oleh warga.
"Semua produk yang mengandung porcine sudah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Jadi tidak perlu ada kegaduhan-kegaduhan di tengah masyarakat dengan adanya sweeping-sweeping di lapangan," ujarnya, dikutip dari siaran pers, Senin (12/5/2025).
Haikal pun ikut langsung memusnahkan produk pangan olahan dari PT Catur Global Sukses di Jakarta Barat pada Jumat lalu. Dia turut ditemani oleh Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal E.A Chuzaemi Abidin, serta Direktur Pengawasan Jaminan Produk Halal, Budi Setio Hartoto.
Pria yang sebelumnya dikenal sebagai pendakwah dan motivator itu juga mengungkap, pemusnahan produk dari perusahaan itu merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan pemerintah melalui BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga
"Pemusnahan produk ini merupakan kelanjutan dari penarikan barang dari peredaran karena sebelumnya pengawasan pemerintah yang dilaksanakan oleh BPJPH dan BPOM mendapati produk tersebut terbukti mengandung porcine atau unsur babi berdasarkan uji laboratorium." katanya.
Haikal menjelaskan bahwa penarikan barang yang tidak memenuhi standar produk halal dari peredaran diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Lebih lanjut, dia mengingatkan pelaku usaha bahwa sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten.
Untuk itu, produk harus benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu. Pengawasan merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilaksanakan.
Haikal lalu menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak menaati ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal. Dia juga mengungkap bahwa pengawasan Jaminan Produk Halal saat ini diperketat dengan daily inspection atau pengawasan setiap hari.
"Pengawasan Jaminan Produk Halal sejatinya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Di internal perusahaan juga ada penyelia halal yang keberadaannya juga diatur oleh regulasi sebagai orang yang bertanggung jawab atas proses produk halal yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab," pungkasnya.