Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saksi Sebut Pejabat BPK Terima Uang Rp40 Miliar Proyek BTS 4G Kominfo

Saksi sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo mengakui ada aliran dana masuk ke kantong pejabat BPK Rp40 miliar.
Saksi Sebut Pejabat BPK Terima Uang Rp40 Miliar Proyek BTS 4G Kominfo. Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan memberikan keterangan dalam persidangan BTS Kominfo di PN Jakpus, Selasa (26/9/2023) - Bisnis/ Anshary Madya Sukma
Saksi Sebut Pejabat BPK Terima Uang Rp40 Miliar Proyek BTS 4G Kominfo. Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan memberikan keterangan dalam persidangan BTS Kominfo di PN Jakpus, Selasa (26/9/2023) - Bisnis/ Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Saksi sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama menyampaikan bahwa ada aliran dana masuk ke kantong pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rp40 miliar.

Awalnya, Windi mengaku diminta oleh eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif untuk memberikan uang sejumlah uang ke pejabat BPK bernama Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt.

"[Pejabat] Badan Pemeriksa Keuangan yang mulia [sebesar Rp40 miliar]," kata Windi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (26/9/2023).

Kemudian, Hakim Ketua Fahzal Hendri tercengang ketika uang puluhan miliar itu diberikan saat diparkiran dan mempertanyakan pecahan apa yang dibawa dalam koper tersebut.

"Ya Allah, Rp40 miliar diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar AS, dolar Singapura, atau Euro?" tanya Fahzal.

Windi kemudian menerangkan bahwa uang tersebut diantar ke Sadikin dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika.

"Uang asing pak. Saya lupa detailnya mungkin gabungan dolar AS dan dolar Singapura," jawab Windi.

Sebagai informasi, saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa kasus BTS Kominfo, mulai dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Untuk diketahui, JPU mendakwa para terdakwa atas kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp8,03 triliun. JPU juga mendakwa Anang Latif dengan dakwaan pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper