Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Johnny Plate Bantah Terima Uang Dinas dan Minta Rp500 Juta per Bulan di Proyek BTS

Eks Menkominfo Johnny Plate membantah soal permintaan uang Rp500 juta per bulan dan penerimaan fasilitas untuk perjalanan dinas ke luar negeri.
Johnny Plate Bantah Terima Uang Dinas dan Minta Rp500 Juta per Bulan di Proyek BTS. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate berjalan keluar gedung Kejaksaan Agung seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/5/2023). Bisnis/Suselo Jati
Johnny Plate Bantah Terima Uang Dinas dan Minta Rp500 Juta per Bulan di Proyek BTS. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate berjalan keluar gedung Kejaksaan Agung seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/5/2023). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) Johnny G. Plate membantah soal permintaan uang Rp500 juta per bulan dan penerimaan fasilitas untuk perjalanan dinas ke luar negeri terkait proyek BTS.

Pada persidangan hari ini, Rabu (27/9/2023), Majelis Hakim bertanya kepada Johnny terkait dengan perjalanan dinas Kementerian Kominfo dan Direktur Utama BLU Bakti ke Barcelona, Prancis, Inggris, Swiss, dan Amerika Serikat (AS).

Johnny mengaku tidak mengetahui terkait dengan adanya fasilitas yang diberikan oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dengan diminta melalui Dirut BLU Bakti Anang Achmad Latif. Ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus tersebut.

"Sama sekali saya tidak tahu Yang Mulai. Sama sekali tidak tahu dalam perjalanan luar negeri. Yang saya tahu terhadap perjalanan dinas saya dibiayai oleh negara," ujarnya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

Johnny mengatakan bahwa baru mengetahui adanya pemberian sekitar Rp621 juta untuk perjalanan dinas luar negeri itu pada saat memberikan kesaksian untuk berita acara pemeriksaan (BAP).

Tidak hanya itu, Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem membantah soal meminta Rp500 juta per bulan melalui Dirut Bakti Anang Achmad Latif. Anang lalu meminta bantuan Irwan Hermawan untuk membantu penyiapan dana tersebut.

Namun, Johnny mengakui pernah membahas soal kemungkinan bagi Anang untuk membantu staf ASN di Kementerian Kominfo terkait dengan tambahan honorarium. Dia membantah menyebut angka Rp500 juta.

"Waktu itu saya bertanya, dari mana sumber tambahan honorarium ASN. Nah, terpikir untuk menghubungi Pak Anang. Saya menghubungi Pak Anang, menanyakan, apakah Bakti bisa menyiapkan tambahan honorarium untuk [Sekretaris Pribadi Plate] Happy [Endah Palupy] dan kawan kawannya," terangnya.

Untuk diketahui, terdapat enam orang pihak yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Kemudian, Mantan Menkominfo Johnny G. Plate, Mantan Dirut BLU Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, serta Tenaga Ahli Hudev Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menetapkan beberapa orang lainnya sebagai tersangka seiring dengan proses penyidikan hingga persidangan. Mereka adalah Dirut PT basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, Windi Purnama, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan, Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan, serta Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang.

Adapun pada kesempatan yang sama, mantan Dirut BLU Bakti Anang Achmad Latif mengatakan bahwa kerap meminta bantuan Irwan Hermawan terkait dengan pengadaan dana. Salah satunya yakni Rp500 juta per bulan untuk bekas Menkominfo Johnny G. Plate.

"Setelah permintaan Pak Johnny Plate, 'Anang, ini anak-anak butuh biaya tambahan untuk kerja kerasnya.' Jadi, saya meyakini untuk kebutuhan tim pendukung beliau. Pada saat itu saya coba tidak langsung mengiyakan, saya mencoba mencari solusi. Saat itu saya mendatangi Pak Irwan, 'Ada permintaan Pak Menteri. Cari solusinya, deh'," cerita Anang pada persidangan yang sama.

Untuk diketahui, terdapat enam orang pihak yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Kemudian, Mantan Menkominfo Johnny G. Plate, Mantan Dirut BLU Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, serta Tenaga Ahli Hudev Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menetapkan beberapa orang lainnya sebagai tersangka seiring dengan proses penyidikan hingga persidangan. Mereka adalah Dirut PT basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, Windi Purnama, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan, Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan, serta Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper