Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Johnny Plate Kembali Sebut Nama Jokowi di Sidang BTS, Kali Ini Soal Surat Rahasia

Johnny G. Plate kembali menyebut nama Presiden dalam persidangan kasus korupsi menara pemancar atau BTS 4G.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate, Selasa (27/6/2023), didakwa menerima uang dengan total sebesar Rp17,8 miliar terkait dengan korupsi proyek menara pemancar atau base transreceiver station (BTS) 4G. JIBI/Bisnis-Danny Saputra
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate, Selasa (27/6/2023), didakwa menerima uang dengan total sebesar Rp17,8 miliar terkait dengan korupsi proyek menara pemancar atau base transreceiver station (BTS) 4G. JIBI/Bisnis-Danny Saputra

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate kembali membawa nama Presiden dalam persidangan kasus korupsi menara pemancar atau BTS 4G. 

Pada persidangan hari ini, Rabu (27/9/2023), Johnny hadir sebagai saksi untuk tiga pihak swasta yang ditetapkan terdakwa dalam kasus tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya pengetahuan Johnny terkait dengan rencana pengadaan 4.000 BTS menggunakan transmisi fiber optic dan 200 BTS menggunakan transmisi VSAT. 

Rencana pengadaan tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Kominfo No.506 pada Juli 2020 yang dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo. 

"Tahu [surat itu] Pak. Itu surat saya yang sifatnya rahasia kepada Presiden Republik Indonesia," terangnya saat menjawab pertanyaan JPU di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

Sekadar informasi, pengadaan BTS sesuai dengan surat tersebut tidak terlaksana sebagaimana fakta di lapangan. Pada kenyataannya, pengadaan BTS lebih banyak menggunakan transmisi VSAT. 

Mantan Direktur Utama BLU Bakti Anang Achmad Latif yang turut dihadirkan sebagai saksi pada kesempatan yang sama turut mengakui penggunaan transmisi VSAT lebih murah, berdasarkan fakta lapangan yang ada.

Johnny pun menyatakan tidak mengetahui fakta di lapangan tersebut. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu menegaskan bahwa surat tersebut bersifat rahasian karena berkaitan dengan digitalisasi nasional. Dia juga mengungkap bahwa surat itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden pada rapat kabinet. 

"Surat tersebut adalah menindaklanjuti arahan Presiden pada rapat kabinet," ujarnya sebelum diinterupsi oleh Majelis Hakim. 

Sebelumnya, Johnny turut menyinggung Presiden ketikan ditanya apabila mengikuti perkembangan proyek BTS 4G. Dia mengatakan bahwa lebih banyak terlibat dalam kebijakan pemerintah sebagaimana arahan Kepala Negara. 

"Saya lebih banyak terlibat dalam kebijakan-kebijakan pemerintah menindaklanjuti arahan Presiden terkait pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia," ucapnya. 

Untuk diketahui, terdapat enam orang pihak yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Kemudian, Mantan Menkominfo Johnny G. Plate, Mantan Dirut BLU Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, serta Tenaga Ahli Hudev Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto. 

Selanjutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menetapkan beberapa orang lainnya sebagai tersangka seiring dengan proses penyidikan hingga persidangan. Mereka adalah Dirut PT basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, Windi Purnama, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan, Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan, serta Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper