Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi proyek BTS dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate pada hari ini, Rabu (25/10/2023).
Dalam persidangan sebelumnya, Kamis (19/10/2023) Hakim Ketua Fahzal Hendri meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan tuntutannya kepada Johnny Plate.
"Hari Rabu tanggal 25 [Oktober 2023] acara tuntutan penuntut umum," ujar Fahzal di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Selain Johnny Plate, sidang tuntutan untuk mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto juga bakal digelar.
Sepekan setelahnya, Fahzal memberikan waktu satu Minggu untuk tiga terdakwa dan tim penasehat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau Pleidoi.
Hakim juga memberikan waktu satu pekan setelah pembacaan tuntutan bagi para terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi.
Baca Juga
"Seminggu kemudian tanggal 1 [November 2023] pembelaan ya, replik tanggal 3 [November 2023], replik duplik terserah nanti lah. Gitu ya pak, jaga kesehatan," pungkas Fahzal.
Dalam kesempatan yang sama, Johnny G Plate mengaku meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan masyarakat atas tidak rampungnya mega proyek BTS Kominfo.
"Saya mohon maaf kepada bapak Presiden yang telah mempercayai saya sebagai Menkominfo. Bahwa proyek ini yang menjadi kebijakan pemerintah dalam rangka membawa masyarakat memasuki era transformasi digital tidak selesai pada waktunya," tutur Plate.
Sebagai informasi, sebelumnya berdasarkan surat dakwaan, proyek pembangunan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun.
Dalam pembacaan surat dakwaan sebelumnya, Johnny G Plate disebut telah diduga melakukan tindakan memperkaya diri sendiri di proyek BTS 4G Kominfo sebesar Rp17,8 miliar.
Selain Johnny cs, terdapat tiga terdakwa lain yakni Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.