Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung aliran dana eks Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ke Partai NasDem.
Dalam sidang lanjutan kasus BTS 4G Kominfo, Kamis (19/10/2023), JPU mencecar soal aliran dana pembayaran Plate untuk pembuatan kaos Partai NasDem sebesar Rp100 juta.
"Terkait apakah pembayaran untuk kaos Partai Nasdem Rp100 juta?" kata JPU dalam persidangan.
Kemudian, Plate mengaku bahwa dirinya tidak mengingat terkait pembayaran tersebut. Namun demikian, mantan Sekretaris Jenderal NasDem itu menegaskan bahwa terkait urusan partai, dirinya selalu menggunakan harta pribadi.
"Saya tidak ingat. Kalau ada urusan nasdem biasanya dari saya pribadi," tegasnya.
Selain itu, JPU juga mencecar terkait aliran dana lain mulai dari hadian pemenang olimpiade dan juara sea games sebanyak ratusan juta. Bahkan, JPU juga menanyakan soal pelunasan mobil land rover Rp2,8 miliar.
Baca Juga
Plate menjawab untuk hadiah kejuaraan ratusan juta dia mengatakan tidak ingat, akan tetapi untuk pelunasan mobil Land Rover, dia menyatakan telah membelinya menggunakan dana deposito pribadi.
"Benar, itu [Land Rover] dari dana deposito pribadi yang sudah sangat lama dari saya sebelum menjadi menteri," pungkas Plate.
Sebagai informasi, terdapat enam orang pihak yang sudah menjadi terdakwa, selain Plate ada nama Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Kemudian, Mantan Menkominfo Johnny G. Plate, Mantan Dirut BLU Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, serta Tenaga Ahli Hudev Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Dalam hal ini, Plate disebut telah menerima Rp 17.848.308.000. Adapun, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun.