Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebut tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum hanya salinan dari dakwaan sebelumnya.
Penasihat hukum Plate, Dion Pongkor menuturkan bahwa tuduhan yang dibacakan dalam persidangan tuntutan tidak terbukti dalam proses persidangan yang telah berlangsung.
"Tuntutan tadi copy paste dari dakwaan. Kita sudah sidang berbulan bulan untuk membuktikan apa yang disampaikan di dalam dakwaan jaksa penuntut umum," kata Dion di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Kemudian, dia juga mempersoalkan soal penetapan tersangka kliennya yang diduga tanpa ada hasil audit yang menyatakan ketersangkaan.
"Catat menteri ditersangkakan 13 Mei, 15 Mei Jaksa Agung melakukan konferensi pers menyampaikan bahwa Menteri belum ditemukan bukti melakukan perbuatan melawan hukum," tambahnya.
Dengan demikian, dia menegaskan bahwa pihaknya akan membuktikan bahwa Johnny tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang ditersangkakan pada sidang nota pembelaan pekan depan.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, JPU menyampaikan bahwa Johnny Plate telah bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHp.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Selain menuntut hukuman pidana, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar Johnny Plate didenda sebesar Rp1 miliar. Namun, apabila Johnny tidak bisa membayar maka akan diganti dengan penjara selama satu tahun.
Adapun, eks Sekjen NasDem itu juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar dengan subsider 7,5 tahun.