Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Galumbang Menak Simanjuntak merasa tuntutan yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak adil.
Dia menegaskan bahwa dirinya tidak menikmati uang korupsi namun tetap dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bahkan, hal tersebut juga diamini oleh JPU.
"Pada fakta persidangan juga disampaikan bahwa sampai hari ini saya tidak menerima apa yang dituduhkan. Hal ini juga diamini oleh JPU dalam tuntutannya bahwa saya tidak menikmati hasil korupsi proyek BTS 4G," tuturnya di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Kemudian dia juga membantah kesaksian dari pihak Lintasarta yaitu Arya Damar dan Alfi Asman yang menuduh dirinya menerima commitment fee sebesar 10 persen saat dilakukan rapat direksi.
Terlebih, kata eks Dirut Moratelindo itu, menyampaikan bahwa Direktur Corporate Service Lintasarta Bramudija Hardinoto tidak mengetahui adanya komitmen fee tersebut.
"Sehingga bertentanganlah keterangan Saudara Saksi Alfi Asman yang menyatakan komitmen fee tersebut telah dibahas di rapat Direksi," tambahnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galumbang Menak Simanjuntak 15 tahun dengan denda Rp1 miliar.
JPU menyatakan bahwa Galumbang Menak telah terbukti secara melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata JPU di persidangan, Senin (30/10/2023).