Bisnis.com, JAKARTA - Pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi (AQ) disebut oleh terdakwa kasus korupsi pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo, Galumbang Menak dalam persidangan.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan percakapan antara Galumbang dengan terdakwa kasus korupsi BTS lainnya, Irwan Hermawan soal menyebut agenda pertemuan dengan anggota BPK dengan inisial AQ.
"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? menghadap AQ, AQ," kata JPU.
"Ya pak Achsanul," jawab Galumbang.
"Achsanul siapa?" JPU mengonfirmasi.
"Qosasi," tambah Galumbang.
Baca Juga
Berdasarkan laman resmi bpk.go.id, Achsanul Qosasi merupakan Anggota III BPK. Sebagaimana diketahui, sebelumnya pejabat BPK juga yang bernama Sadikin disebut telah menerima Rp40 miliar dalam kasus ini.
Kemudian, JPU menanyakan kembali keterkaitan Achsanul dengan uang Rp40 miliar. Namun, Galumbang mengaku tidak tahu atas keterkaitannya dengan pejabat BPK Sadikin.
Galumbang hanya menceritakan bahwa dia tahu Achsanul dari Edward Hutahaean yang mengaku dapat mengamankan penyelidikan kasus BTS Kominfo.
"Kemudian bagaimana saudara menangkap informasi Edward yang menghubungkan dengan nama AQ tadi?" tanya JPU.
"Ya namanya begituan pak Jaksa, kita kan tidak bisa percaya. Bisa saja pakai nama orang. Bisa saja pakai nama bapak, pakai nama si b, si c," ujar Galumbang.
"Makannya saya juga dari tadi mencerna apa yang bapak sampaikan. Kan bapak menyampaikan bahwa kaitannya BTS dengan AQ ini saudara dapatkan dari keterangannya Anang tapi keterangannya Edward. Makanya saya ingin tahu apa cerita Edward kepada saudara," kata JPU.
"Ya sama, ada temuan. Tapi kan belum tentu bisa dipercaya. "Saya bisa bereskan," katanya begitu," jawab Galumbang.
Sebagai informasi, dalam kasus ini ada enam orang yang sudah menjadi terdakwa. Keenam terdakwa adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Director Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Account PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Selanjutnya, eks Menkominfo Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.