Bisnis.com, JAKARTA - Saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G menyebut Galumbang Menak tidak pernah meminta commitment fee dari pihak manapun apabila ingin bergabung dalam konsorsium pelaksana proyek.
Saksi kunci tersebut adalah Office Director PT Lintas Artha, Bramudya Hadinoto yang memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Dia dianggap mengetahui soal pembahasan soal commitment fee yang dijanjikan oleh PT Lintas Artha sebagai salah satu peserta atau konsorsium yang memenangkan tender proyek BTS 4G.
Kuasa hukum Galumbang Menak, Maqdir Ismail mengatakan berdasarkan keterangan saksi Bramudya, Galumbang tidak pernah meminta comitment fee dari Dirut Lintas Artha, Arya Damar dalam proyek BTS 4G.
"Bahkan diakui juga dalam rapat-rapat direksi Lintas Artha, tidak pernah ada pembahahasan permintaan commitment fee sebesar 10%,” ujarnya.
Dia menambahkan setelah dikonfirmasi dengan Galumbang Menak, bahwa yang bersangkutan tidak pernah meminta dan menerima commitment fee. Bahkan, Galumbang juga tidak bertanya mengenai hal tersebut
Baca Juga
Pada persidangan sebelumnya, Direktur Utama PT Lintas Artha Arya Damar menyebut Galumbang meminta commitment fee sebesar 10% apabila ingin bergabung ke dalam konsorsium peserta tender pengadaan BTS 4G di BAKTI Kemenkominfo.
Permintaan commitment fee tersebut disampaikan Galumbang saat bertemu dengan Arya Damar (Dirut Lintas Artha) bersama Alfi Asman (Direktur Penjualan Lintas Artha) di kantor Moratel di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Atas tawaran pada September 2020 tersebut, Arya Damar kemudian membahas dengan direksi Lintas Artha lainnya, yakni Direktur Penjualan, Alfi Asman; Direktur Operasi & Delivery, Zukfihadi; Direktur Marketing, Ginanjar; serta Office Director, Bramudya Hadinoto.