Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saksi Ahli Sebut Alasan Pembenar Perbuatan Melawan Hukum Kasus BTS

Saksi ahli hukum pidana menyebut alasan pembenar tindak perbuatan melawan hukum.
Ilustrasi sidang/Istimewa
Ilustrasi sidang/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menjelaskan alasan pembenar tidak adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G.

Chairul menjelaskan ada sejumlah alasan pembenar atas suatu perbuatan yang dianggap melawan hukum. Hal tersebut mengacu pada Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 (UU Tipikor).

"Suatu perbuatan bisa dikecualikan dari unsur melawan hukum apabila ada dua kepentingan hukum yang saling bertentangan," ujarnya saat dimintai pendapatnya oleh kuasa hukum terdakwa Galumbang Menak, dikutip Kamis (19/3/2023).

Adapun, saksi yang memberikan keterangan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut menambahkan timbulnya keadaan di luar kendali yang mengakibatkan adanya kewajiban hukum yang terpaksa tidak bisa dilakukan.

Menurutnya, pelanggaran terhadap norma pidana bisa juga tidak masuk unsur perbuatan melawan hukum apabila dilakukan dengan alasan untuk mengedepankan norma yang lebih tinggi.

Namun, lanjutnya, ada juga alasan-alasan pembenar yang tidak spesifik dituangkan dalam undang-undang. Misalnya, ada kondisi yang tidak diprediksi dan di luar kendali sehingga sebuah kewajiban kontraktual tidak bisa dilakukan, atau yang disebut dengan kondisi kahar.

Dalam perkara tersebut, Chairul lebih menyorot soal adanya pembatasan yang dilakukan pemerintah dalam penanganan Covid-19, yakni upaya menyelamatkan nyawa. Dalam norma pidana, penyelamatan nyawa ini merupakan norma yang lebih tinggi yang harus diutamakan ketimbang kewajiban hukum lainnya.

Pada perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa, telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh para terdakwa yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp8,03 triliun, berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Salah satu dalilnya adalah tetap dilakukannya pembayaran penuh oleh BAKTI selaku pemilik proyek, meski konsorsium pelaksana tidak bisa menyelesaikan pembangunan 4.200 BTS 4G sampai dengan 31 Desember 2021 sesuai kontrak.

Berdasarkan keterangan para saksi, proyek pembangunan BTS 4G memang tidak bisa diselesaikan pada Desember 2021. Alasannya, antara lain merebaknya varian Delta Covid-19 yang diikuti dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara ketat, sehingga menghambat rantai pasok dan mobilisasi material dan pekerja.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Infrastruktur BAKTI, Danny Januar Ismawan menyebut proyek BTS 4G saat ini sudah hampir selesai 100% dengan mengecualikan sejumlah lokasi yang dikategorikan kahar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper