Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan bekas Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk. atau Moratelindo (MORA), Galumbang Menak Simanjuntak dalam perkara korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sidang putusan kasasi jaksa terhadap putusan banding eks berlangsung pada hari Selasa (9/7/2024). Pembacaan amar putusan kasus tersebut dilakukan oleh Hakim Agung Soesilo yang juga membacakan putusan terhadap Eks Menkominfo Johnny G Plate.
"Amar putusan jaksa penuntut umum (JPU) & terdakwa tolak," demikian bunyi putusan yang dikutip, Rabu (10/7/2024).
Sebelumnya, Galumbang Menak Simanjuntak divonis dengan pidana 6 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Galumbang juga didenda sebesar Rp500 juta dalam perkara BTS 4G Kominfo.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan Galumbang terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sah dalam penyediaan proyek pembangunan menara pemancar sinyal Kominfo tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak oleh karena itu selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Dennie di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Baca Juga
Dia juga menuturkan hal yang meberatkan vonis tersebut karena Galumbang tidak mendukung program pemerintah soal korupsi hingga melakukan perbuatan kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Sementara, hal meringankan vonis adalah Galumbang tidak pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, tidak menikmati hasil korupsi dan berjasa memajukan bidang telekomunikasi di Indonesia.
Di sisi lain, Galumbang dibebaskan dari tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua dan subsider penuntut umum.