Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Dirut Moratelindo Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak divonis dengan pidana 6 tahun penjara.
Terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Galumbang Menak (kiri), Mukti Ali (tengah) dan Irwan Hermawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/10/2023). Galumbang dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, Mukti Ali dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara Irwan Hermawan dituntut dengan 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dan?uang pengganti sebesar Rp7 miliar
Terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Galumbang Menak (kiri), Mukti Ali (tengah) dan Irwan Hermawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/10/2023). Galumbang dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, Mukti Ali dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara Irwan Hermawan dituntut dengan 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dan?uang pengganti sebesar Rp7 miliar

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak divonis dengan pidana 6 tahun penjara. Galumbang juga didenda sebesar Rp500 juta dalam perkara BTS 4G Kominfo.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan Galumbang terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sah dalam penyediaan proyek pembangunan menara pemancar sinyal Kominfo tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak oleh karena itu selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Dennie di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Dia juga menuturkan hal yang meberatkan vonis tersebut karena Galumbang tidak mendukung program pemerintah soal korupsi hingga melakukan perbuatan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

Sementara, hal meringankan vonis adalah Galumbang tidak pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, tidak menikmati hasil korupsi dan berjasa memajukan bidang telekomunikasi di Indonesia.

Di sisi lain, Galumbang dibebaskan dari tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua dan subsider penuntut umum.

Sementara itu, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali divonis sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni enam tahun dengan denda Rp500 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mukti Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Denni di persidangan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper