Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JC Terdakwa Kasus BTS 4G Irwan Hermawan Ditolak Hakim, Ini Alasannya

Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan ditolak Majelis Hakim di sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Galumbang Menak (kiri), Mukti Ali (tengah) dan Irwan Hermawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/10/2023). Galumbang dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, Mukti Ali dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara Irwan Hermawan dituntut dengan 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dan?uang pengganti sebesar Rp7 miliar
Terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Galumbang Menak (kiri), Mukti Ali (tengah) dan Irwan Hermawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/10/2023). Galumbang dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, Mukti Ali dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara Irwan Hermawan dituntut dengan 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dan?uang pengganti sebesar Rp7 miliar

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

"Menolak permohonan terdakwa untuk dinyatakan saksi pelaku atau JC dalam perkara ini," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Adapun hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto menyampaikan bahwa pertimbangan Majelis Hakim menolak pengajuan JC tersebut karena Irwan merupakan salah satu pelaku utama pada kasus tersebut.

"Majelis mempertimbangkan SEMA 4/2011 yang menyatakan pedoman untuk menentukan saksi pelaku yang bekerja sama adalah sebagai berikut, yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu," kata Mulyono.

Dalam hal ini, berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim sepakat bahwa Irwan telah memenuhi unsur pelaku utama yang merugikan negara Rp8 triliun.

"Menimbang bahwa terdakwa Irwan Hermawan menurut fakta persidangan dan telah dirumuskan dalam pemenuhan unsur tindak pidana, terdakwa adalah pelaku utama yang melakukan atau turut serta melakukan penyimpangan dan termasuk telah merugikan keuangan negara," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Irwan divonis selama 12 tahun dan denda Rp500 juta. Irwan juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp1,15 miliar. Namun, jika Irwan tidak dapat memenuhi maka diganti kurungan penjara atau subsider satu tahun kurungan.

Selain itu, perilaku Irwan yang mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi memperluas tindak pidana korupsi itu sendiri menjadi hal yang memberatkan vonisnya.

Sementara itu, hal yang meringankan Irwan karena bersikap sopan dalam persidangan hingga memiliki tanggungan istri dan anak.

"Terdakwa mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil tindak pidana dalam proyek BTS 4G memperluas terjadinya tindak pidana korupsi itu sendiri," kata Majelis Hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper