Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Giliran Terdakwa Irwan Cs Jalani Sidang Vonis BTS 4G Kominfo

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan diagendakan menjalani sidang vonis perkara kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G Kominfo.
Terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Galumbang Menak (kiri), Mukti Ali (tengah) dan Irwan Hermawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/10/2023). Galumbang dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, Mukti Ali dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara Irwan Hermawan dituntut dengan 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dan?uang pengganti sebesar Rp7 miliar
Terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Galumbang Menak (kiri), Mukti Ali (tengah) dan Irwan Hermawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/10/2023). Galumbang dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, Mukti Ali dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara Irwan Hermawan dituntut dengan 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dan?uang pengganti sebesar Rp7 miliar

Bisnis.com, JAKARTA - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan diagendakan menjalani sidang vonis perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara pemancar atau BTS 4G Kominfo.

Selain Irwan, sidang putusan itu digelar untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

"Rencananya [pagi] baca putusan," ujar penasihat hukum Irwan, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi, dikutip Kamis (9/11/2023).

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Irwan dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan. 

Sementara, Galumbang dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun. Adapun, Mukti Ali dituntut dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan.

Sebagai informasi, tiga terdakwa kasus ini sebelumnya telah menjalani sidang vonis, mereka di antaranya Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif. Keduanya dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama, sedangkan khusus Anang ditambah dengan jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perinciannya, Plate dituntut selama 15 tahun penjara dan Anang 18 tahun penjara, masing-masing diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dalam kesempatan yang sama tenaga ahli Hudev UI Yohan Suryanto juga divonis lima tahun dengan denda sebesar Rp200 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper