Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terdakwa Kasus BTS 4G Soroti Kerugian Negara dalam Audit BPKP

Terdakwa dalam kasus pengadaan BTS 4G menyoroti soal kerugian negara hasil audit BPKP.
Teknisi melakukan perawatan Base Transceiver Station (BTS). Bisnis/Arief Hermawan P
Teknisi melakukan perawatan Base Transceiver Station (BTS). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pihak Galumbang Menak sebagai salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G menyoroti soal jumlah kerugian negara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kuasa hukum Galumbang Menak, Maqdir Ismail menyebut nilai kerugian negara dalam audit itu lebih besar dari nilai proyek yang dikerjakan oleh konsorsium pemenang lelang.

Dia menjelaskan jumlah menara BTS tahap I yang telah selesai dibangun sebanyak 3.029 menara (on air dan ready on air), dengan 2.952 menara (on air) di antaranya sudah terkoneksi ke operator seluler. Hal tersebut berdasarkan fakta-fakta persidangan pada 31 Desember 2022.

Adapun, hingga awal September 2023, jumlah menara yang telah selesai dan terkoneksi ke operator atau siap dikoneksikan ke operator seluler telah mencapai hampir 100%, itu di luar site yang terkendala oleh keadaan kahar.

"Dana pembangunan BTS yang kategori kahar tersebut juga telah dikembalikan kepada negara,” tulis Maqdir dalam dokumen White Paper, Rabu (8/11/2023).

Kejaksaan Agung menyebut kerugian mencapai Rp8,03 triliun. Jumlah itu lebih besar dari dana realisasi yang diterima oleh konsorsium penyedia infrastruktur BTS yang hanya mencapai Rp7,7 triliun (setelah pajak).

Kejagung menyebut kerugian tersebut berasal dari kegiatan penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukungnya yang belum selesai dikerjakan. Adapun, pemerintah sudah melakukan pembayaran 100%.

Maqdir mengatakan dari total target 4.200 menara BTS yang harus selesai dibangun, sebanyak 3.242 menara BTS belum selesai dikerjakan hingga tenggat 31 Maret 2022. Artinya hanya 958 menara atau hanya 23% menara BTS yang diakui oleh BPKP.

Dia menjelaskan 3.242 BTS yang dianggap mangkrak oleh Kejagung tersebut sejatinya sebagian besar telah selesai dan hanya menunggu proses serah terima secara administratif. Oleh karena itu BPKP seharusnya tetap bisa menilai valuasinya, sehingga tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara.

Maqdir menilai kerugian negara dalam dakwaan Kejaksaan sangat tidak tepat.

Maqdir menyebut pembangunan BTS molor karena adanya empat faktor. Pertama, tidak lama setelah kontrak pembelian ditandatangani BAKTI dan penyedia pada kuartal II/2021, terjadi ledakan Covid-19 varian Delta. Kondisi itu diikuti dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang menghambat rantai pasok dan mobilisasi material dan pekerja.

Kedua, keterlambatan kontrak pembelian atau purchase order dan keterlambatan pembayaran telah menghambat pelaksanaan pekerjaan. Keterlambatan kontrak pembelian ini diakibatkan belum tersedianya anggaran dari sisi negara, yang menyebabkan BAKTI belum bisa menandatangani kontrak.

Ketiga, pengiriman material ke berbagai provinsi wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) yang sudah dihambat karena kebijakan PPKM, secara faktual juga mengalami hambatan akibat kondisi cuaca buruk dan kendala geografi berupa pegunungan dan kepulauan.

Keempat, penundaan terjadi karena adanya gangguan keamanan, khususnya di wilayah Papua dan Papua Barat. Polda Papua meminta penghentian sementara pembangunan proyek BTS akibat gangguan keamanan, baik diakibatkan oleh gerakan separatis maupun juga perang antara desa adat/suku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper