Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pihak Irwan Hermawan Banding Usai Divonis 12 Tahun di Kasus BTS Kominfo

Penasihat hukum Irwan Hermawan menyatakan banding usai kliennya divonis 12 tahun penjara dalam perkara ini.
Terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Galumbang Menak (kiri), Mukti Ali (tengah) dan Irwan Hermawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/10/2023). Galumbang dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, Mukti Ali dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara Irwan Hermawan dituntut dengan 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dan?uang pengganti sebesar Rp7 miliar
Terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Galumbang Menak (kiri), Mukti Ali (tengah) dan Irwan Hermawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/10/2023). Galumbang dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, Mukti Ali dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara Irwan Hermawan dituntut dengan 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dan?uang pengganti sebesar Rp7 miliar

Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa kasus BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan menyatakan banding usai kliennya divonis 12 tahun penjara dalam perkara ini.

Penasihat hukum Irwan, Handika menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan uji perspektif hakim ke majelis yang lebih tinggi. Tentunya, pihak Irwan akan membuktikan adanya kesalahan dalam vonis hari ini.

"Tentu disertai kajian yang seksama untuk membuktikan adanya kesalahan fundamental dalam putusan, terutama terkait soal peran serta, kerugian negara, soal fee proyek, uang pengganti dan penolakan JC yang diajukan JPU dan terdakwa," kata Handika kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Kemudian, Handika juga menyesalkan terkait ditolaknya pengajuan Justice Collaborator atau Saksi Pelaku oleh Irwan Hermawan. Pasalnya, hal tersebut bakal merusak sistem JC dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.

"Nanti nya tidak akan ada lagi yang mau menjadi JC? Yang pada akhirnya akan berdampak menyulitkan APH lainnya dalam pengungkapan kasus kasus besar," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan ditolak Majelis Hakim di sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto menyampaikan bahwa pertimbangan Majelis Hakim menolak pengajuan JC tersebut karena Irwan merupakan salah satu pelaku utama pada kasus tersebut.

Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan dari fakta persidangan bahwa Irwan telah mengalirkan dana dalam kasus ini dan seolah-olah akan ada pengungkapan lebih besar. 

Pasalnya, kata Mulyono, tidak ada peran yang lebih besar lagi dalam kasus tersebut karena peran tertinggi pengguna anggaran adalah eks Menteri Kominfo, yakni Johnny G Plate yang sudah divonis sebelumnya.

"Jadi, ironis, terdakwa yang mengaku dan ingin menjadi saksi pelaku yang bekerja sama justru akan menutup kasus ini sendiri supaya terdakwa atau orang lain tidak disidik atau dituntut oleh penuntut umum," kata Mulyono di persidangan .

Adapun, Irwan divonis selama 12 tahun dan denda Rp500 juta. Irwan juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp1,15 miliar. Namun, jika Irwan tidak dapat memenuhi maka diganti kurungan penjara atau subsider satu tahun kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper