Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak 15 tahun dan Mukti Ali selama 6 tahun penjara.
JPU menyatakan bahwa Galumbang Menak telah terbukti secara melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata JPU di persidangan, Senin (30/10/2023).
Sementara itu, Mukti Ali didenda Rp500 juta dengan hukuman pengganti enam bulan kurungan, apabila tidak sanggup membayar uang denda.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukti Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," ujar JPU.
Sementara Mukti dianggap terbukti secara sah melakukan korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun, keduanya memiliki hal yang meringankan yaitu telah bersikap sopan selama persidangan, selain itu hal yang memberatkannya adalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Diberitakan sebelumnya, Irwan Hermawan juga turut dituntut dalam persidangan di PN Tipikor ini. Dia dituntut JPU enam tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider bulan kurungan.