Bisnis.com, JAKARTA - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan menara pemancar atau BTS 4G Kominfo.
Hakim Ketua Fahzal Hendri menyampaikan Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Fahzal di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/11/2023).
Adapun, jika tidak mampu membayar denda maka bisa diganti dengan hukuman penjara enam bulan. Berbeda dengan tuntutan JPU, uang pengganti yang dibebankan majelis hakim ke Plate turun menjadi Rp15,5 miliar.
Sebelumnya, JPU juga menyampaikan tuntutannya terhadap Johnny dengan 15 tahun hukuman pidana. Selain menuntut hukuman pidana, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar Johnny Plate didenda sebesar Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Adapun, eks Sekjen NasDem itu juga diminta JPU untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar dengan subsider 7,5 tahun.
Dalam kesempatan yang sama, tenaga ahli Hudev UI juga telah divonis lima tahun dengan denda sebesar Rp200 juta. Yohan, kata Majelis Hakim, dibebankan biaya tambahan Rp400 juta dengan subsider satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim di persidangan.