Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara pada kasus korupsi pembangunan pemancar BTS 4G Kominfo.
Hakim Ketua Fahzal Hendri menyampaikan Anang terbukti secara sah telah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda satu miliar rupiah," ujar Fahzal di persidangan PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Lebih lanjut, jika Anang tidak mampu membayar denda Rp1 miliar maka bakal diganti dengan hukum pidana atau subsider enam bulan.
Majelis Hakim juga membebankan Anang dengan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar yang diambil dari uang yang telah diberokan ke Kejaksaan.
"Sisanya Rp1 miliar dikembalikan kepada terdakwa," tambahnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Anang Latif terbukti bersalah dengan dituntut 18 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar.
Kemudian, JPU juga membebankan uang pengganti dengan besaran sama seperti yang diputuskan hakim.
"Membebabkan uang pengganti Rp5 miliar jika tidak dibayar selama satu bulan dan setelah putusan hukum tetap, maka jaksa bisa menyita harta benda dan apabila tidak mencukupi terdakwa bakal diganti pidana 9 bulan," kata JPU beberapa waktu lalu.