Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim memvonis eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dengan membebankan uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar dalam perkara korupsi BTS 4G Kominfo.
"Membebankan terdakwa [Johnny] membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Namun, jumlah beban uang pengganti itu ternyata lebih kecil dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya, yakni Rp17,8 miliar.
Adapun, jika mantan Sekretaris Jenderal NasDem itu tidak bisa membayar biaya pengganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta dan benda Johnny akan disita oleh kejaksaan.
"Kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana selama dua tahun," tambah Fahzal.
Di sisi lain, Hakim juga telah memvonis Johnny G Plate selama 15 tahun kurungan penjara dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan.
Dalam vonisnya itu, Majelis Hakim menerangkan beberapa hal yang meringankan mulai dari bersikap sopan saat sidang hingga Plate disebut telah memberikan aliran dana perkara ini untuk bantuan sosial.
"Hal-hal meringankan, terdakwa [Johnny], satu terdakwa sopan di persidangan. Dua, terdakwa sebagai kepala rumah tangga, tiga uang yang diterima sebagaimana pengakuan dipergunakan untuk bantuan sosial," ujar Fahzal.
Adapun, Fahzal juga membeberkan hal yang memberatkan eks Sekretaris Jenderal NasDem itu, mulai dari tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi hingga disebut telah menerima aliran dana dari terdakwa Anang Achmad Latif.