Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memerintahkan perampasan aset berupa mobil Landrover milik bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Perintah itu diucapkan oleh Hakim Agung Soesilo saat membacakan putusan kasasi dalam perkara korupsi yang menjerat eks Sekretaris Jenderal atau Sekjen Partai Nasdem itu pada hari ini Selasa (9/7/2024).
"Amar putusan, tolak kasasi terdakwa dan JPU dengan perbaikan sekedar barang bukti berupa 1 (satu) mobil Landrover Nomor Polisi B 10 HAN, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai konpensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung.
Baca Juga
Adapun majelis hakim agung telah menolak permohonan kasasi mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam perkara korupsi pembangunan proyek BTS Kominfo.
Alhasil, Mantan Sekretaris Jenderal alias Sekjen Partai Nasdem itu tetap dihukum 15 tahun penjara. Pasalnya, dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim agung hanya mengubah putusan terkait perampasan mobil Landrover bernomor politik B10 HAN.
Adapun putusan kasasi Johnny G Plate dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Soesilo dengan masing-masing anggota yakni hakim Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yanto.