Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi proyek menara pemancar atau base transreceiver station (BTS) 4G Muhammad Yusrizki menjadi 4 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Tinggi DKI Sumpeno membacakan putusan banding Yusrizki pada Selasa (30/4/2024). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Yusrizki telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 4 tahun," demikian bunyi petikan putusan tersebut.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda senilai Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana badan selama 6 bulan.
Adapun di pengadilan tingkat pertama, Yusrizki telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, Yusrizki dibebaskan dari dakwaan primer JPU.
Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) sekaligus mantan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam amar putusannya di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan.
Dia juga dihukum pidana uang pengganti sebesar Rp61,179 miliar dikurangi nilai uang yang telah disita dari terdakwa dan PT Bintang Komunikasi Utama (BKU) sebesar Rp61,179 miliar untuk pengganti kerugian negara. Dengan demikian, pidana uang pengganti kepada Yusrizki telah dibayarkan seluruhnya.
Adapun vonis hakim yang dijatuhkan kepada Yusrizki lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan oleh JPU. Sebelumnya, pengusaha itu dituntut hukuman 4,5 tahun penjara.
Hukuman pidana denda yang dijatuhkan kepadanya juga lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai hanya ada satu hal yang memberatkan vonis terhadap Yusrizki yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara itu, terdapat beberapa hal yang meringankan vonis terhadap Yusrizki seperti kooperatif dan sopan selama persidangan; belum pernah dihukum; memiliki tanggungan istri dan anak; merasa bersalah dan mengakui perbuatannya; secara sukarela mengembalikan uangyang diterima; serta sudah selesainya proyek BTS 4G.
Sebelumnya, mantan petinggi Kadin itu didakwa menerima aliran dana korupsi BTS sebesar US$2,5 juta dan Rp84 miliar.
Kasus yang turut menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G. Plate itu merugikan keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun. Jhonny sebelumnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Pada putusan banding, hukuman uang pengganti kepada Jhonny diperberat dari Rp15,5 miliar menjadi Rp16,1 miliar dan US$10.000.