Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Kasus BTS: Terdakwa Yusrizki Sebut Punya Bos Bernama Hapsoro

Terdakwa kasus korupsi proyek menara pemancar sinyal atau BTS 4G Bakti Kominfo, Muhammad Yusrizki mengakui memiliki bos bernama Hapsoro.
Sidang Kasus BTS: Terdakwa Yusrizki Sebut Punya Bos Bernama Hapsoro. Salah satu menara BTS di Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (26/11/2023). JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha
Sidang Kasus BTS: Terdakwa Yusrizki Sebut Punya Bos Bernama Hapsoro. Salah satu menara BTS di Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (26/11/2023). JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi proyek menara pemancar sinyal atau BTS 4G Bakti Kominfo, Muhammad Yusrizki mengakui memiliki bos bernama Hapsoro.

Hal tersebut disampaikan oleh Yusrizki dalam sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus tersebut di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).

Awalnya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh bertanya soal perusahaan PT Basis Utama Prima (BUP) kepada Yusrizki. Kemudian, dia mengakui bahwa dirinya bekerja sebagai Direktur PT BUP.

Eks Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia itu kemudian dicecar pertanyaan soal pemilik perusahaan dari PT BUP oleh hakim.

"Pemegang saham siapa di PT Itu, BUP?" tanya Hakim dalam persidangan.

Kemudian, Yusrizki menerangkan bahwa perusahaan PT BUP mempunyai beberapa pemilik yakni dari luar negeri hingga lokal atau asal Indonesia.

"Owner-nya itu ada beberapa yang mulia, ini perusahaan juga tapi kalau lihat dari PT nya ada PT asingnya ada, Indonesia-nya," kata Yusrizki.

Kurang puas dengan jawaban itu, Hakim kemudian menekankan bahwa yang menjadi pertanyaan adalah siapa pemilik dari PT BUP.

Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, awalnya Yusrizki menjawab pertanyaan itu dengan terbata-bata. Namun demikian, dia tetap menyebut kan pemilik dari PT BUP yakni Arsjad Rasjid dan Hapsoro.

"eeeee.. salah satunya adalah eee.. pak Arsjad Rasjid," jawab Yusrizki.

"Siapa lagi?" tanya Hakim

"Ada pak Hapsoro," tutur Yusrizki.

Hanya saja, dalam kesempatan tersebut Yusrizki tidak membeberkan sosok Hapsoro dan hanya menerangkan bahwa pemilik BUP itu adalah pengusaha di Indonesia.

Di samping itu, dia juga menegaskan bahwa perusahaan milik Hapsoro itu tidak memegang proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo tersebut.

Adapun, berdasarkan informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang diperoleh Bisnis, pemegang saham terbanyak pada PT BUP adalah Happy Hapsoro. Perusahaan itu hampir sepenuhnya dikendalikan oleh Happy yakni sebanyak 99 persen saham.

Dalam dokumen tersebut, dia memiliki 75.924 saham atau setara dengan menyetor duit Rp75,94 juta dari total modal yang disetor pada perusahaan itu Rp76 juta.

Sementara itu, saham minoritas Basis Investment dimiliki oleh PT Mohammad Mangkuningrat. Perusahaan yang belakangan diketahui milik bos PT Indika Energy, Arsjad Rasjid, dengan jumlah 76 saham atau setara dengan Rp76.000 modal yang disetorkan.

Sebagai informasi, JPU pada sidang sebelumnya telah mendakwa Yusrizki diduga menerima US$2,5 juta (atau setara Rp38,7 miliar sesuai dengan kurs 15 November 2023) dan Rp84 miliar. 

Berdasarkan hitungan Bisnis, maka total aliran uang yang diterima terdakwa yakni sekitar Rp122,9 miliar. 

Kemudian, JPU menyebut Yusrizki sebelumnya menemui Anang Achmad Latif atas perintah Johnny Plate, agar salah satu pekerjaan utama yakni power system BTS 4G bisa digarap olehnya. 

Padahal, JPU menyebut Dirut PT BUP itu tidak terikat kontrak secara langsung dengan Bakti Kominfo dalam pengerjaan proyek BTS 4G pada paket 1, 2, 3, 4, dan 5. 

Selanjutnya, Yusrizki juga disebut bertemu dengan seluruh konsorsium pemenang pekerjaan proyek BTS 4G supaya pengerjaan power system pada paket 1-5 BTS 4G Bakti dilaksanakan olehnya, maupun beberapa perusahaan rekomendasinya. 

Atas perbuatannya, Yusrizki terancam pidana pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper