Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus BTS, Pengadilan Tinggi DKI Pangkas Vonis Penjara Irwan Hermawan Jadi 6 Tahun

Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, sebelumnya divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tipikor (PN Tipikor) Jakarta Pusat.
Terdakwa BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan usai divonis persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023)./Bisnis-Anshary Madya Sukma
Terdakwa BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan usai divonis persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023)./Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memotong hukuman terdakwa kasus korupsi pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo, Irwan Hermawan menjadi enam tahun penjara.

Berdasarkan salinan putusan yang diunggah Mahkamah Agung (MA), Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Sugeng Riyono menyatakan untuk menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan tim hukum Irwan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sejumlah Rp.500,000.000," kata Sugeng dalam putusan tersebut, pada Jumat (19/1/2024).

Namun, apabila Irwan tidak mampu membayar denda maka akan diganti dengan kurungan atau subsider empat bulan penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menghukum Irwan dengan uang pengganti sebesar Rp1,15 miliar.

Pembayaran denda ini selambat-lambatnya, dilakukan satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Adapun, jika Irwan tidak mampu membayar maka harta dan benda dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun," tambahnya.

Adapun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara korupsi pembangunan menara pemancar sinyal ini.

Diberitakan sebelumnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tipikor (PN Tipikor) Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyampaikan bahwa Irwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan didenda Rp500 juta. Namun, Irwan dibebaskan dari tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Dennie dalam persidangan, Kamis (9/11/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper