Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pihaknya masih memburu alat bukti terkait dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo ke Menpora RI Dito Ariotedjo dan Komisi I DPR.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah menyampaikan pihaknya belum mengantongi cukup bukti untuk menetapkan status hukum dari Dito terkait dengan kasus BTS.
"Kalau Dito lagi mencari alat bukti. Tergantung alat bukti," kata Febrie saat ditemui di Kejagung, dikutip Jumat (26/1/2024).
Di samping itu, Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan bahwa uang Rp27 miliar yang dikembalikan dari pengacara terdakwa Irwan Hermawan masih belum jelas asal usulnya.
Sebagaimana diketahui, jumlah tersebut sama dengan uang yang diduga mengalir ke Dito dalam proyek tersebut. Namun, dalam serangkaian persidangan BTS sebelumnya Dito menegaskan tidak mengetahui uang tersebut.
Dalam serangkaian sidang yang sama, terungkap bahwa Irwan Hermawan menyebutkan bahwa sosok yang mengembalikan uang tersebut adalah Suryo.
Baca Juga
Hanya saja, Ketut menyampaikan bahwa pengacara Irwan, Maqdir Ismail masih tidak terbuka sepenuhnya soal sosok Suryo ini. Namun demikian, Kejagung menegaskan terus mengusut asal-usul uang tersebut.
"Suryo itu siapa? Sampai saat ini juga belum dijelaskan nama Suryo siapa. Kita sudah telusuri. Ya jaksa itu kan dari proses penyidikan, dari omongan yang disampaikan oleh Maqdir. Maqdir tidak mau terbuka," kata Ketut
Sementara itu, Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan bahwa saat ini status hukum Dito Ariotedjo maupun Nistra Yohan masih menjadi saksi dalam kasus BTS 4G.
"Ya sementara [Dito dan Nistra] masih saksi," ujar Kuntadi.
Khusus perantara yang diduga mengalirkan dana ke Komisi I DPR Nistra Yohan, Kuntadi menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami sosok tersebut meskipun panggilannya tidak pernah diindahkan oleh Nistra.
"Ya kita tunggulah Nistra. Nanti kita lihatlah. Yang jelas, kami masih mencermati dan masih mendalami yah," tambahnya.