Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Yusrizki selama 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek menara pemancar sinyal atau BTS 4G Bakti Kominfo.
Jaksa meyakini bahwa Yusrizki telah secara sah bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusrizki dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan" ujar JPU saat membacakan amar tuntutan.
Selain menuntut hukuman pidana, JPU juga meminta kepada hakim agar Yusrizki dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp61,1 miliar yang dikurangi sebesar uang yang telah dikembalikan sebanyak Rp4,77 miliar.
JPU juga menyampaikan beberapa hal yang meringankan Eks Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia itu, yakni bersikap sopan hingga telah mengembalikan uang Rp4,77 miliar saat persidangan.
Sementara itu, hal yang memberatkan Yusrizki yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Baca Juga
"Perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun," tambah JPU.
Sebagai informasi, JPU pada sidang sebelumnya telah mendakwa Yusrizki diduga menerima US$2,5 juta (setara Rp38,7 miliar sesuai dengan kurs 15 November 2023) dan Rp84 miliar.
Berdasarkan hitungan Bisnis, maka total aliran uang yang diterima terdakwa yakni sekitar Rp122,9 miliar.
Kemudian, JPU menyebut Yusrizki sebelumnya menemui Anang Achmad Latif atas perintah Johnny Plate, agar salah satu pekerjaan utama yakni power system BTS 4G bisa digarap olehnya.
Padahal, JPU menyebut Dirut PT BUP itu tidak terikat kontrak secara langsung dengan Bakti Kominfo dalam pengerjaan proyek BTS 4G pada paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Selanjutnya, Yusrizki juga disebut bertemu dengan seluruh konsorsium pemenang pekerjaan proyek BTS 4G supaya pengerjaan power system pada paket 1-5 BTS 4G Bakti dilaksanakan olehnya, maupun beberapa perusahaan rekomendasinya.