Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Petinggi Kadin Yusrizki Dituntut 4,5 Tahun Penjara di Kasus BTS Kominfo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Yusrizki selama 4,5 tahun penjara.
Terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Muhammad Yusrizki menghadiri sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/10/2023). JPU menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Candra Brahmono Indianto dan Windi Purnama untuk terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak dan Mukti Ali. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Muhammad Yusrizki menghadiri sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/10/2023). JPU menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Candra Brahmono Indianto dan Windi Purnama untuk terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak dan Mukti Ali. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Yusrizki selama 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek menara pemancar sinyal atau BTS 4G Bakti Kominfo.

Jaksa meyakini bahwa Yusrizki telah secara sah bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusrizki dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan" ujar JPU saat membacakan amar tuntutan.

Selain menuntut hukuman pidana, JPU juga meminta kepada hakim agar Yusrizki dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp61,1 miliar yang dikurangi sebesar uang yang telah dikembalikan sebanyak Rp4,77 miliar.

JPU juga menyampaikan beberapa hal yang meringankan Eks Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia itu, yakni bersikap sopan hingga telah mengembalikan uang Rp4,77 miliar saat persidangan.

Sementara itu, hal yang memberatkan Yusrizki yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun," tambah JPU.

Sebagai informasi, JPU pada sidang sebelumnya telah mendakwa Yusrizki diduga menerima US$2,5 juta (setara Rp38,7 miliar sesuai dengan kurs 15 November 2023) dan Rp84 miliar. 

Berdasarkan hitungan Bisnis, maka total aliran uang yang diterima terdakwa yakni sekitar Rp122,9 miliar. 

Kemudian, JPU menyebut Yusrizki sebelumnya menemui Anang Achmad Latif atas perintah Johnny Plate, agar salah satu pekerjaan utama yakni power system BTS 4G bisa digarap olehnya. 

Padahal, JPU menyebut Dirut PT BUP itu tidak terikat kontrak secara langsung dengan Bakti Kominfo dalam pengerjaan proyek BTS 4G pada paket 1, 2, 3, 4, dan 5. 

Selanjutnya, Yusrizki juga disebut bertemu dengan seluruh konsorsium pemenang pekerjaan proyek BTS 4G supaya pengerjaan power system pada paket 1-5 BTS 4G Bakti dilaksanakan olehnya, maupun beberapa perusahaan rekomendasinya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper