Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terdakwa 'Kurir' Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Divonis 3 Tahun Bui

Eks Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama selama 3 tahun hukuman pidana dalam kasus korupsi pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo.
Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama berdiri menghadap majelis hakim dalam sidang putusan majelis hakim atas kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/03/2024)./ANTARA-Agatha Olivia Victoria
Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama berdiri menghadap majelis hakim dalam sidang putusan majelis hakim atas kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/03/2024)./ANTARA-Agatha Olivia Victoria

Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat memvonis eks Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan hukuman pidana penjara tiga tahun dalam kasus korupsi pembangunan BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Hakim Ketua PN Jakpus, Rianto Adam Pontoh menyampaikan Windi telah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU RI No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Rianto di persidangan PN Jakpus, Senin (25/3/2024).

Selain hukuman penjara, Hakim juga memutuskan bahwa Windi dikenakan denda Rp500 juta dengan subsider empat bulan kurungan.

Lebih lanjut, Rianto menyampaikan hal yang menjadi pertimbangan dalam putusan ini yaitu Windi menikmati uang hasil tindak pidana sebesar Rp750 juta.

Kemudian, hal yang meringankan 'kurir' dalam kasus BTS ini adalah berlaku sopan selama persidangan, telah mengembalikan uang Rp750 juta secara sukarela hingga menjadi tulang punggung keluarga.

"Terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp 750 juta yang diperoleh hasil Tipikor dan dikembalikan secara sukarela sebelum pengucapan putusan," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Windi Purnama dengan empat tahun pidana dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Sebagai informasi, Windi didakwa telah melakukan TPPU bersama-sama dengan terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak. 

Dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G, Windi Purnama disebutkan berperan sebagai pengumpul dan mengalirkan sejumlah uang kepada beberapa pihak yang terlibat dalam proyek Bakti Kominfo.

Menurut Jaksa, Windi atas arahan Irwan, Galumbang dan Anang mengumpulkan uang sejumlah Rp243 miliar dari biaya komitmen atau commitment fee pengerjaan proyek BTS. Uang tersebut juga disebutkan mengalir ke sejumlah pihak.

Selain menjadi "kurir", Windi juga diduga telah menerima secara total mencapai Rp750 juta. Uang yang diterima ini kemudian digunakan untuk membayar cicilan rumah di BSD, Tangerang hingga biaya hidup Windi saat melarikan diri ke Filipina sejak Februari hingga Mei 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper