Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Windi Purnama Cabut Praperadilan Korupsi BTS Kominfo

Windi Purnama mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Suasana pengadilan JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Suasana pengadilan JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA – Tersangka kasus korupsi BTS Kominfo Windi Purnama mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Penasihat Hukum Windi Purnama, Rizky Khaerullah mengatakan bahwa pencabutan gugatan itu dilakukan supaya kliennya fokus dalam menghadapi sidang utama.

“Setelah berdiskusi dengan klien kami, kami memutuskan untuk mencabut permohonan praperadilan. Alasannya adalah kita akan fokus pada sidang utamanya saja, ini saja,” kata Rizky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7/2023).

Dia menyampaikan saat ini tengah menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke proses penuntutan. Harapannya, kata Rizky, bisa dilimpahkan langsung ke proses persidangan.

“Praperadilan sudah selesai kami tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke proses penuntutan  dan harapannya dilimpah ke proses persidangan,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun mengatakan telah mengabulkan permohonan praperadilan dari Windi Purnama pada persidangan Senin (17/7/2023).

Dalam putusannya Hakim meminta kepada kepaniteraan agar mencoret permohonan praperadilan dalam register yang tersedia.

"Memperhatikan pada pasal yang berkekuatan hukum yang bersangkutan menetapkan satu Mengabulkan permohonan pemohon tersebut. Dua memerintahkan kepada kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret permohonan praperadilan No.68/Pid.Pra/2023 PN Jakarta Selatan,” ujar Hakim saat membaca putusan.

Sebagai informasi, Windy Purnama merupakan salah satu dari tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pembangunan menara pemancar atau BTS Kominfo.

Selain Windi, nama eks Menkominfo Johnny G Plate dan beberapa nama lain juga ikut terseret dalam kasus ini. Adapun laporan kerugian pembangunan BTS 4G ini telah mencapai Rp Rp8.032.084.133.795,51 dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper