Bisnis.com, JAKARTA - Windy Purnama mencabut gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perkara korupsi BTS Kominfo.
Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun telah mengabulkan permohonan Windy Purnama terkait pencabutan praperadilan, sebab hakim menimbang proses ini belum memasuki tahap jawab menjawab.
"Surat pencabutan praperadilan dimana pemohon membuat keinginan untuk mencabut permohonan praperadilan tersebut, menimbang bahwa praperadilan belum memasuki tahap jawab menjawab, maka tidak memerlukan persetujuan termohon untuk pemohon pencabutan yang dimaksud," kata Hakim Ketua di PN Jakarta Selatan, Senin (17/7/2023).
Sekadar informasi, Windy Purnama merupakan salah satu dari delapan tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait korupsi dan TPPU BTS 4G Bakti.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Windy berperan sebagai orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS Kominfo.
“Penghubung antara pihak swasta dengan pihak pejabat pemerintah (Kominfo),” kata Ketut.
Baca Juga
Namun, Penasihat hukum tersangka Irwan Hermawan, Handika Honggowongso membantah pernyataan Kejagung terkait kedekatan kliennya dengan Windy Purnama dalam kasus korupsi Base Transceiver Station atau BTS Kominfo.
“Bukan orang kepercayaan IH, tetapi teman yang sama-sama berada dalam pusara persoalan BTS karena awalnya perintah seseorang yang berkuasa” ujarnya beberapa waktu lalu.