Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

'Kurir' Dana Korupsi BTS Kominfo Windi Purnama Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara

JPU Kejagung menuntut Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dihukum 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo.
'Kurir' Dana Korupsi BTS Kominfo Windi Purnama Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara / Terdakwa Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama di sidang Pengadilan Negeri Pusat, Senin (4/3/2024) - Bisnis/Anshary Madya Sukma
'Kurir' Dana Korupsi BTS Kominfo Windi Purnama Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara / Terdakwa Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama di sidang Pengadilan Negeri Pusat, Senin (4/3/2024) - Bisnis/Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Kejakasaan Agung menuntut Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dihukum 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo.

Jaksa menilai Windi Purnama meyakinkan bersalah melakukan pencucian uang sebagaimana diatur Pasal 4 UU Nom8/2010 tentang pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," ujar JPU dalam persidangan, Senin (4/3/2024).

Selain itu, JPU juga menuntut 'kurir' aliran dana proyek BTS itu dengan denda Rp1 miliar, subsider selama 6 tahun kurungan penjara.

"Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan," tambahnya.

JPU juga menjelaskan soal hal memberatkan tuntutan Windi. Pasalnya, dia disebut telah menikmati hasil tindak pidana sebesar Rp700 juta dan US$3.000.

Selain itu, terdapat hal yang meringankan Windi yakni belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan kooperatif serta mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Sebelumnya, Windi didakwa telah melakukan TPPU bersama-sama dengan terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak.

Dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G, Windi Purnama disebutkan berperan sebagai pengumpul dan mengalirkan sejumlah uang kepada beberapa pihak yang terlibat dalam proyek BAKTI Kominfo.

Menurut Jaksa, Windi atas arahan Irwan, Galumbang dan Anang mengumpulkan uang sejumlah Rp 243 miliar dari biaya komitmen atau commitment fee pengerjaan proyek BTS. Uang tersebut juga disebutkan mengalir ke sejumlah pihak.

Selain menjadi 'kurir', Windi juga diduga telah menerima secara total mencapai Rp750 juta. Uang yang diterima ini kemudian digunakan untuk membayar cicilan rumah di BSD, Tangerang hingga biaya hidup Windi saat melarikan diri di Filipina mulai Februari hingga Mei 2023.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper