Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan banding terkait putusan terdakwa kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G Kominfo, Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan upaya banding itu dilakukan lantaran putusan terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dengan putusan yang lebih rendah dari setengah tuntutan Jaksa, sudah barang tentu akan melakukan upaya hukum banding," ujar Ketut kepada wartawan, dikutip Senin (4/3/2024).
Diberitakan sebelumnya, Yusrizki dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun dan denda Rp250 juta dengan subsider empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Selain itu, dia juga dihukum pidana uang pengganti sebesar Rp61,179 miliar yang dikurangi nilai uang yang telah disita dari terdakwa dan PT Bintang Komunikasi Utama (BKU) sebesar Rp61,179 miliar.
Sebelumnya, JPU menuntut mantan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) itu selama 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai hanya ada satu hal yang memberatkan vonis terhadap Yusrizki yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara itu, terdapat beberapa hal yang meringankan vonis terhadap Yusrizki seperti kooperatif dan sopan selama persidangan; belum pernah dihukum; memiliki tanggungan istri dan anak; merasa bersalah dan mengakui perbuatannya; secara sukarela mengembalikan uang yang diterima; serta sudah selesainya proyek BTS 4G.