Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi pembangunan menara pemancar sinyal atau Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo periode 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana memastikan bahwa penyidik Kejagung bakal mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya.
"Kami menyampaikan bahwa Tim Penyidik masih terus mendalami beberapa pihak, sehingga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini," ujar Ketut dalam keterangannya, dikutip Senin (19/2/2024).
Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali itu juga menegaskan pihaknya masih membuka peluang untuk kembali menetapkan tersangka dalam kasus BTS ini, sepanjang memiliki alat bukti yang cukup.
"Oleh karenanya, maka tidak benar bahwa kami stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara dimaksud. Sebab, sepanjang alat bukti cukup, maka siapa pun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah menyampaikan pihaknya belum mengantongi cukup bukti untuk menetapkan status hukum dari Dito terkait dengan kasus BTS.
Baca Juga
"Kalau Dito lagi mencari alat bukti. Tergantung alat bukti," kata Febrie saat ditemui di Kejagung, dikutip Jumat (26/1/2024).
Sebagaimana diketahui, dalam perjalanan kasus ini terdapat aliran dana yang diduga mengalir ke Dito sebanyak Rp27 miliar. Namun demikian, dalam serangkaian persidangan BTS sebelumnya Dito membantah menerima dan tidak mengetahui uang tersebut.
Selain Dito, lembaga hukum negara ini juga tengah mendalami keterlibatan aliran dana BTS yang diduga masuk ke Komisi I DPR dari sosok bernama Nistra Yohan.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami sosok tersebut meskipun panggilannya tidak pernah diindahkan oleh Nistra.
"Ya kita tunggulah Nistra. Nanti kita lihatlah. Yang jelas, kami masih mencermati dan masih mendalami yah," ujar Kuntadi.