Bisnis.com, JAKARTA — PPATK menggandeng layanan dompet digital DANA untuk mencegah transaksi judi online yang perputaran uangnya diprediksi mencapai Rp1.200 triliun pada akhir 2025.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menilai bahwa pihaknya tidak bisa bekerja sendiri untuk memberantas judi online di Indonesia, tetapi harus bersinergi antara regulator dan pelaku industri layanan dompet digital serta lintas sektoral.
Ivan berpandangan bahwa judi online itu tidak hanya membuka keran tindak pidana bagi pelakunya tetapi juga bisa memberikan dampak negatif secara sosial dan ekonomi kepada masyarakat.
"Kami mengapresiasi langkah-langkah proaktif DANA yang terus melaporkan transaksi mencurigakan dan membangun deteksi dini melalui pengembangan Fraud Detection System [FDS]," tuturnya di sela-sela acara Sinergi dan Kolaborasi Menjaga Ekosistem Keuangan Digital yang digelar di Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Ivan optimistis kerja sama yang dilakukan PPATK dan DANA bisa mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan teknologi keuangan digital.
"Semoga upaya-upaya ini bisa memperkuat integritas ekosistem digital dan sekaligus mempersempit celah penyalahgunaan teknologi keuangan oleh pihak tidak bertanggung jawab," katanya.
Baca Juga
Sementara itu, CEO & Co-Founder DANA Indonesia Vince Iswara menambahkan sebagai bagian dari ekosistem keuangan digital, pihaknya juga telah berkomitmen menghadirkan solusi berkelanjutan yang bisa mencegah transaksi mencurigakan sekaligus meningkatkan literasi dan kewaspadaan masyarakat.
"Kami terus memperkuat Fraud Detection System dan mengencangkan parameter risiko sesuai dengan tren dan tipologi judi online terbaru," ujarnya.
Vince juga menambahkan bahwa kolaborasi menjadi kunci. Hal ini terbukti dengan terus menurunnya jumlah laporan dari DANA ke PPATK terkait situs dan nomor telepon terindikasi judi online.
Melihat sinergi strategis antara DANA dan PPATK itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar menyambut baik. Dia menambahkan bahwa DANA secara rutin menjalin komunikasi dan berkonsultasi dengan Komdigi sebagai bagian dari upaya bersama menekan angka perjudian daring.
"Kami mengapresiasi komitmen dan langkah-langkah yang telah diambil, di mana angka perjudian daring di DANA telah menurun 80%," tutur Alexander.
Dia menambahkan selama beberapa tahun terakhir, DANA secara konsisten menempuh langkah ekstra berbasis teknologi untuk memperkuat kemampuan dalam mendeteksi aktivitas perjudian daring.
Selain terus berkoordinasi dengan PPATK dan Komdigi, DANA secara berkelanjutan menjalin konsultasi dengan Bank Indonesia sebagai regulator sistem pembayaran agar pendekatan yang diterapkan tetap sejalan dengan dinamika dan tren terkini di industri keuangan digital.