Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menghadiri rapat bersama dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Ivan terlihat tiba di Kompleks Istana Kepresidenan sekitar pukul 17.00 WIB. Dia mengaku dipanggil Presiden untuk menghadiri rapat. Namun, dia tak mengungkap apa yang akan dibahas bersama dengan Kepala Negara.
"Saya dipanggil Presiden, belum tahu agendanya," ujar Ivan sembari berjalan masuk ke ruangan rapat, Rabu (30/7/2025).
Sekitar dua jam setelahnya, Ivan terlihat keluar setelah menyelesaikan rapat bersama dengan Presiden pada pukul 19.04 WIB. Namun, dia tetap tak mau membeberkan apa hasil pertemuannya dengan Prabowo.
Ivan hanya mengaku ada banyak hal yang dibahas dengan Presiden. Namun, dia mengarahkan agar pertanyaan terkait dengan rapat bersama Presiden sore ini disampaikan Ke Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Saat ditanya apabila pertemuan itu juga membahas soal rekening tidur atau dormant yang belakangan ini dibicarakan, Ivan tetap enggan menjawab.
Baca Juga
"Tanya beliau [Mensesneg dan Seskab] ya," ujar Ivan.
Untuk diketahui, PPATK sebelumnya menyampaikan bahwa rekening dormant selama tiga bulan berpotensi untuk diblokir atau dihentikan sementara transaksinya. Rekening dormant dikhawatirkan disalahgunakan untuk tindak pidana.
Penyalahgunaan Rekening Dormant
Terdapat tiga bentuk penyimpangan rekening dormant yang ditemukan PPATK. Pertama, 150.000 rekening diduga pernah dialiri dana ilegal sebelum dinyatakan dormant.
Berdasarkan hasil analisis maupun pemeriksaan yang dilakukan PPATK sejak 2020, terdapat lebih dari 1 juta rekening perbankan yang dianalisis berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Sebanyak 150.000 di antaranya adalah rekening tidak aktif atau dormant, yang sebelumnya digunakan untuk tindak pidana.
"Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150.000 rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant," jelas Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah secara terpisah melalui siaran pers, Selasa (29/7/2025).
Dari 150.000 rekening nominee itu, PPATK turut menemukan bahwa lebih dari 50.000 di antaranya tidak ada aktivitas transaksi sebelum digunakan untuk transaksi dana ilegal.
Kedua, rekening dormant penerima bantuan sosial (bansos). Lembaga intelijen keuangan itu menemukan bahwa lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun.
Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap sehingga menunjukkan indikasi penyaluran belum tepat sasaran.
Ketiga, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang menganggur alias dormant. Total dana di rekening itu Rp500 miliar.