Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pengusaha sebagai tersangka korupsi dalam kasus tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan kedua tersangka itu berinisial BY (Kwang Yung alias Buyung) selaku eks Komisaris di CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Selain itu, Direktur Utama PT SBS berinisial RI (Robert Indarto) juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka usai Kejagung memiliki alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 2 orang saksi menjadi tersangka," ujar Ketut dalam keterangannya, dikutip Senin (19/2/2024).
Lebih lanjut, Ketut menerangkan bahwa Buyung diamankan penyidik Jampidsus secara paksa karena tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Sementara, Robert menyerahkan diri dan langsung mengakui perbuatannya ke penyidik kantor Kejagung, Jakarta.
Singkatnya, kedua tersangka ini diduga melakukan persengkongkolan sebelumnya yaitu Riza Pahlevi yang merupakan eks Direktur PT Timah Tbk (TINS) dan Emil Emindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018 untuk mengakomodir pertambangan timah ilegal.
Baca Juga
"Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan Tersangka BY dan Tersangka RI bersama dengan Tersangka MRPT alias RZ dan Tersangka EE dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini terancam jerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 jo. UU RI No.31/1999 tentang Perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka BY dan Tersangka RI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," pungkas Ketut.