Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menilai kerusakan alam yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (TINS) sepanjang 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menjelaskan bahwa upaya itu dilakukan untuk menghitung kerugian negara dari kasus perusahaan yang berada di Provinsi Bangka Belitung tersebut.
“Terkait dengan penghitungan kerugian negara, kita juga akan mengevaluasi dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi ini. Yang kita tahu, kerusakan alamnya sudah terjadi di sana,” katanya di Lobby Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana kerugian negara juga dapat dijadikan bahan pertimbangan penyidik dalam pengembangan kasus ke depannya.
“Artinya tidak menutup kemungkinan juga kerugian negara akan dijadikan bahan pertimbangan bagi penyidik,” tuturnya.
Ketut menjelaskan, terkait kasus ini, tim penyidik Kejagung telah memeriksa lebih dari 115 orang hingga hari ini.
Baca Juga
Selain menggelar pemeriksaan di Kejagung, pihaknya juga pemeriksaan para saksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Bangka Belitung.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka baru berinisial TN dan AA dalam kasus tersebut pada hari ini, Selasa (6/2/2024). Kejagung juga menyita uang tunai senilai Rp83 miliar hingga 55 unit alat berat yang diduga kuat merupakan milik tersangka TN.
TN merupakan Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM, sedangkan AA merupakan Manajer Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
TN terbukti melakukan kerja sama dengan PT Timah dalam penyewaan peralatan processing pemurnian timah, yang ditindaklanjuti oleh AA dengan menggunakan perusahaan boneka dalam memperoleh kebutuhan bijih timah secara ilegal.
Kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung sebelumnya juga menetapkan satu tersangka berinisial TT dari pihak swasta pada Selasa (30/1/2024). Dia disangkakan merintangi penyidikan perkara (obstruction of justice) dalam kasus itu.