Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. (TINS) 2015-2022, Selasa (6/2/2024).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengungkap kedua tersangka berinisial TN dan AA.
“Saudara TN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM, serta saudara AA selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM,” katanya di Lobby Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).
Kuntadi memaparkan bahwa pihaknya telag melakukan pemeriksaan yang cukup intensif dan pemenuhan 2 alat bukti yang cukup sebelum menjerat kedua tersangka.
Adapun kasus ini bermula pada 2018, TN selaku beneficial ownership CV VIP terbukti melakukan kerja sama dengan PT Timah dalam penyewaan peralatan processing pemurnian timah.
TN lantas memerintahkan AA selaku manajer operasional tambang untuk menyediakan kebutuhan bijih timah, yang ternyata diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah menggunakan CV-CV yang dibentuk sebagai perusahaan boneka.
Baca Juga
“Selanjutnya untuk melegalkan bijih timah yang diperoleh secara ilegal tersebut, maka PT Timah mengeluarkan SPK [surat perintah kerja] yang seolah-olah di antara CV tersebut ada pekerjaan pemborongan pengangkutan sisa pemurnian mineral timah,” lanjut Kuntadi.
Atas perbuatan tersebut, Kejagung menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan satu tersangka berinisial TT dari pihak swasta pada Selasa (30/1/2024).