Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 25 saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas 1 ton lebih pada Butik Surabaya 1 PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi mengungkap terdapat pegawai ANTM dalam kasus yang ditengarai merugikan negara triliunan rupiah tersebut.
"Jumlah saksi yang telah kami periksa ada 25 orang, satu diantaranya adalah saudara AHA selaku mantan general manager periode tahun 2018," kata Kuntadi kepada wartawan, dikutip Jumat (2/2/2024).
Adapun dari 25 saksi tersebut, Kejagung telah menetapkan tersangka yakni Budi Said selaku pengusaha properti atau Crazy Rich Surabaya pada Kamis (19/1/2024).
Kuntadi menyampaikan, dalam periode Maret hingga November 2018, Budi dan sejumlah pejabat PT Antam diduga melakukan persengkongkolan untuk merekayasa transaksi jual beli emas Antam.
Persekongkolan ini dilakukan dengan cara menetapkan harga jual dari PT Antam. Intinya, penetapan harga emas di bawah harga Antam itu dilakukan seolah-olah bahwa BUMN tersebut menyediakan program diskon.
Baca Juga
Kemudian, transaksi yang digunakan oleh para pihak itu termasuk Budi Said dengan menggunakan pola transaksi di luar mekanisme Antam sehingga perseroan tidak mengetahui keluar masuk logam mulia maupun uang pada transaksi tersebut.
Selang dua minggu kemudian, Kejagung juga kembali menetapkan Abdul Hadi Aviciena (AHA) selaku eks General Manager PT Antam 2018 sebagai tersangka dalam transaksi ilegal ini.
Kuntadi menerangkan, Abdul berperan untuk memberikan perlakuan khusus kepada tersangka sebelumnya Budi Said dalam transaksi emas. Bahkan, Abdul disebut dapat mengirimkan emas sebanyak 100 kg yang diduga secara ilegal.
Adapun, untuk menutupi persekongkolan transaksi ilegal ini, Abdul Hadi kemudian membuat laporan rekayasa tentang pengeluaran stok emas dari PT Antam.
Dengan demikian, perbuatan tersangka AHA dan Tersangka BS, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp1,2 triliun.
"Akibat perbuatan Tersangka AHA dan Tersangka BS, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136kg emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp1,266 triliun," pungkas Kuntadi.