Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Jelaskan Peran Eks Bos Antam pada Kasus Transaksi Emas 1,1 Ton

Kejagung menjelaskan peran tersangka eks General Manager Antam pada 2018, Abdul Hadi Aviciena (AHA) dalam perkara dugaan transaksi emas ilegal.
Karyawan menunjukkan emas 24 karat Antam di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Senin (16/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan menunjukkan emas 24 karat Antam di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Senin (16/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjelaskan peran tersangka eks General Manager PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) pada 2018, Abdul Hadi Aviciena (AHA), dalam perkara dugaan transaksi emas ilegal di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi mengatakan Abdul berperan untuk memberikan perlakuan khusus kepada tersangka sebelumnya Budi Said dalam transaksi emas.

"Tersangka AHA dapat mengirimkan emas sebanyak 100 kg kepada Tersangka BS meskipun tanpa didasari surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya," kata Kuntadi di Kejagung, Kamis (31/1/2024).

Lebih lanjut, Kuntadi menerangkan bahwa pembelian logam mulia dengan perlakuan khusus yang disepakati dengan Budi, membuat AHA dapat leluasa melakukan distribusi logam mulia dari PT Antam.

Bahkan, untuk menutupi persekongkolan transaksi ilegal ini, Abdul Hadi kemudian membuat laporan rekayasa tentang pengeluaran stok emas dari PT Antam.

"Guna menutupi adanya penyerahan emas kepada Tersangka BS yang dilakukan di luar mekanisme yang ada, Tersangka AHA membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal yang wajar," tambahnya.

Akibatnya, perbuatan tersangka AHA dan Tersangka BS, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp1,2 triliun.

Adapun, pasal yang disangkakan terhadap tersangka AHA yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31/1999  sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 jo. UU No.31/1999 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper